Rabu, 15 Oktober 2008

PENGANTAR ILMU PENDIDIKAN ::: SEKOLAH INTERNASIONAL

SEKOLAH BERSTANDAR INTERNASIONAL,

MENYELESAIKAN MASALAH ATAU MEMBUAT MASALAH BARU ???

Bidang pendidikan merupakan suatu hal yang sangat diperhatikan oleh pemerintah negeri ini. Namun, dibalik itu terdapat banyak permasalahan yang membelit bidang pendidikan di negeri ini. Salah satunya yang paling menyorot perhatian ialah pembangunan sekolah negeri menjadi sekolah yang berstandar Internasional. Hal ini tidak hanya menarik perhatian berbagai praktisi dan pengamat di bidang pendidikan, namun para orang tua murid pun juga tertarik dengan diadakannya program yang telah dicanangkan oleh pemerintah tersebut. Seperti yang telah kita ketahui, bahwa saat ini pendidikan negeri kita telah jauh tertinggal dengan negara lain. Baik di bidang sarana dan prasarana, maupun juga di bidang kurikulum pengajaran pendidikan. Hal ini telah menjadi dasar pemikiran bagi pemerintah unuk mengatasi persoalan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah telah mencanangkan proram Rintisan Sekolah Berstandar Internasional atau biasa disingkat RSBI. Program yang dicanangkan oleh pemerintah tersebut memang bukan untuk membuat sekolah – sekolah negeri di Indonesia ini seperti sekolah swasta bergengsi yang ada di kotakota besar di Indonesia. Namun program ini tetap dilaksanakan oleh pemerintah terutama Departemen Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk mempersiapkan siswa – siswi sekolah negeri di Indonesia yang mampu bersaing di era globalisasi saat ini. Kebijakan penyelenggaraan program RSBI itu dilandaskan kepada pertama, UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003 terutama pada pasal 50 ayat 3, kedua pada Peraturan Pemerintah Pasal 61 ayat 1, dan ketiga Rencana Strategis Pendidikan Nasional.

Hal ini telah menjadi kabar yang positif bagi para civitas sekolah. Petinggi sekolah, para pengajar hingga para siswa, mulai mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk mendapat kelayakan atau penilaian yang baik dari tim akreditasi sekolah. Perbaikan sarana dan prasarana juga mulai dilakukan oleh sekolah agar program ini dapat segera terlaksanakan di sekolah tersebut. Biaya dan waktu yang cukup banyak wajib dikerahkan agar sekolah tersebut dapat dijadikan menjadi sekolah RSBI.

Melihat kenyataan diatas, menurut hemat saya banyak hal yang menjadi kendala yang dapat menggangu terlasanakannya program RSBI tersebut. Kendala – kendala tersebut bila tidak dilakukan pembenahan dikhawatirkan akan menimbulkan pemasalahan baru.

Beberapa hal yang dapat menimbulkan permasalahan tersebut akan saya utarakan di bawah ini. Pertama, sejatinya sekolah RSBI wajib menyediakan fasilitas belajar-mengajar yang sesuai dangan standar Internasional. Minimal sekali yang dipersiapkan ialah sarana dan prasarana belajar yang berstandar nasional. Standar tersebut dibuat berdasarkan peninjauan terhadap sekolah - sekolah yang berstandar Internasional di negara lain. Namun apabila kita menilik lebih jauh, sesuai kenyataan di lapangan, banyak sekolah yang belum dapat menyiapkan sarana dan prasarana tersebut. Hal ini diakibatkan oleh karena minimnya dana yang dimiliki oleh sekolah. Belum lagi permasalahan dana dari pemerintah yang belum tersalurkan secara merata. Sehingga banyak sekolah yang hanya mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran seadanya saja.

Kedua, permasalahan yang akan timbul ialah pada pengadaan sumber daya pengajarnya. Masih bayak pendidik dan pengajar di sekolah, dalam hal ini ialah guru - guru sekolah, yang masih gagap teknologi. Memang saat ini telah dilaksanakan program Guru Melek Teknologi, namun itu dirasa masih kurang. Kebanyakan guru- guru di sekolah masih selalu menerapkan pengajaran gaya lama sehingga program tersebut tidak berjalan secara efektif. Selain itu, banyak guru - guru yang belum fasih untuk berbicara bahasa Inggris. Seharusnya pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan perlu mengadakan tes bagi para pendidik dan pengajar yang akan mengajar di RSBI. Tes tersebut harus dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga diharapkan mampu menyediakan para pengajar professional di bidangnya.

Ketiga, permasalahan kurikulum pengajaran. Kurikulum berstandar Internasional setidaknya wajib disisipkan dalam setiap kegiatan belajar – mengajar di RSBI. Memang tidak harus seluruh kurikulum dari negara lain wajib diaplikasikan dalam kegitan pengajaran di sekolah. Hal ini dapat membuat sistem pendidikan kita menjadi tidak terarah. Namun kalau kita lihat kenyataan yang terjadi, banyak sekolah yang tetap memberikan pengajaran yang masih belum sesuai dengan gaya pengajaran kurikulum Internasional. Pengajaran yang dilaksanakan terlihat tidak ada bedanya dengan sekolah - sekolah biasa. Ini merupakan permasalahan yang cukup serius dan harus dibenahi oleh kita.

Semua hal yang telah saya utarakan diatas wajib kita selesaikan bersama. Jangan sampai program pemerintah untuk menjadikan setiap sekolah di Indonesia menjadi sekolah berstandar Internasional tersebut menjadi hal yang percuma saja. Hal yang patut dikhawatirkan lagi ialah jangan sampai program RSBI ini hanya dijadikan oleh para mafia pendidikan sebagai ladang bisnis di balik embel – embel Internasional, untuk menarik perhatian para orang tua murid untuk menyekolahkan anaknya di sekolah itu. Belum lagi dengan biaya penyelenggaraan pendidikan atau SPP sekolah tersebut. Mau tidak mau sekolah akan menaikannya agar semua kebutuhan untuk pengajaran dapat terpenuhi. Hal ini wajib kita hindari sebab tidak semua wali murid dapat menyediakan SPP sesuai yang diminta oleh sekolah. Yang perlu kita khawatirkan lagi ialah sekolah tersebut hanya dijadikan sebagai tempat proses seleksi alam, dimana hanya yang kaya yang dapat bersekolah dan menikmati fasilitas pendidikan di sekolah RSBI. Padahal telah diamanatkan pada pembukaan UUD 1945, yang mana telah disampaikan pada tujuan utama negara kita yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, sudah selayaknya baik yang kaya maupun yang miskin dapat bersekolah di RSBI. Sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial.

Sesuai dengan tujuan utama diadakannya program RSBI ialah untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa yang dapat bersaing di era globalisasi ini. Tanpa menodai nilai luhur pendidikan. Semoga proram RSBI ini bukanlah program yang asal saja, atau tidak ada kelanjutannya. Sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan baru bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Referensi :

- www.google.com

- UU Sisdiknas no 20 tahun 2003


0 komentar:

Mengenai Saya

Foto Saya
AJI WIDYANTO
berhubung saya lahir dengan tampan silahkan jadikan fotoku sebagai koleksimu dapatkan segara
Lihat profil lengkapku

dukung aji

http://i166.photobucket.com/albums/u89/ajiwidyanto/BANNER.jpg

band aji

band aji